Pasal III
(l) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I
Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima
belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau
pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup
tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana
mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB II
PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
Pasal IV
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat
ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan
diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan
diubah menjadi pidana denda paling banyak
kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat
ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah
menjadi pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah;
dan
b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat
ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara
bersamaan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai
tindak pidana adat.
Pasal V
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Talrrun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman
pidana denda paling banyak kategori III.
