UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA Clone
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA

Pasal III
(l) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. 
BAB II
PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
Pasal IV
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.
Pasal V
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Talrrun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.