DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYESUAIAN PIDANA.
BAB I
PENYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR
UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal I
(l) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum
khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus
dihapus.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur
mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi
manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana
korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal II
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana
tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan
ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain UndangUndang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana
tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan
dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:
a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan
diubah menjadi pidana denda paling banyak
kategori II;
b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi:
1. dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk
menghasilkan keuntungan finansial, jika
dilakukan oleh:
a) orang perseorangan, pidana denda diubah
menjadi pidana denda paling banyak
kategori IV; atau
b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori VIII.
2. dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak
menghasilkan keuntungan finansial, jika
dilakukan oleh:
a) orang perseorangan, pidana denda diubah
menjadi pidana denda paling banyak
kategori III; atau
b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori V.
3. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana
kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah
dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana
penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana
denda diubah dengan ketentuan dalam hal:
a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan
pidana denda, ancarnan pidana diubah menjadi
kumulatif alternatif;
b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara
sampai dengan paling lama I (satu) tahun, pidana
denda diubah menjadi pidana denda paling banyak
kategori II;
c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3
(tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana
denda paling banyak kategori III;
d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5
(lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana
denda paling banyak kategori IV;
e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8
(delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi
pidana denda paling banyak kategori V;
f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling
lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;
g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling
lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori VII;
dan/ atau
h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih
dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah
menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang
mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak
asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana
korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat 21.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi
ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda
dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait.
8. Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap:
a. ketentuan pidana dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, yang pidananya diubah
menjadi pidana paling banyak denda kategori VI;
dan
b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l UndangUndang Nomor 33 Tahun 2O09 tentang Perfilmah,
yang pidana dendanya diubah menjadi pidana
denda paling banyak kategori VIII.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk
ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2OO9 tentang Narkotika sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tenlang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahtn2022 tenta:rg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
11. Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.
