DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan hukum pidana nasional
perlu didasarkan pada nilai dasar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa perkembangan masyarakat menuntut adanya
sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan
responsif terhadap perubahan sosial, sehingga
diperlukan penyesuaian terhadap norrna hukum
pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian
dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di
dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri;
c. bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam
setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang
Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku
Kesatu Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta
penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku
pada tanggal 2 Januari 2026 gona menghindari
disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan
pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian
hukum dan rasa keadilan di masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perlu membentuk Undang-undang tentang penyesuaian pidana. Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)
