Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), batas
waktu daluwarsa pengaduan tindak pidana aduan adalah 6 bulan jika korban
bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan 9 bulan jika korban di luar negeri.
Kedua tenggang waktu ini dihitung sejak korban mengetahui adanya tindak pidana
tersebut.
Berikut adalah rincian aturan dan mekanismenya:
1. Jangka Waktu Pengaduan
·
6 Bulan (Dalam Negeri): Apabila orang yang
berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
·
9 Bulan (Luar Negeri): Apabila orang yang berhak
mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
2. Aturan Perhitungan Waktu
·
Mulai Dihitung: Tenggang waktu mulai berlaku
terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak
pidana.
·
Pengecualian bagi Beberapa Pengadu: Jika
terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu, masa daluwarsa ini dihitung
secara masing-masing. Artinya, batas waktu pelaporan bagi setiap korban atau
pengadu bisa berbeda, tergantung pada kapan mereka secara pribadi mengetahui
tindak pidana tersebut.
Catatan Penting:
Apabila masa daluwarsa ini terlewati (misal: korban baru
melapor 8 bulan kemudian padahal tinggal di Indonesia), maka hak mengadu gugur
dan kasus tindak pidana tersebut tidak dapat lagi diproses secara hukum.
Sumber : www.google.com
