DALUARSA ADUAN
DALUARSA ADUAN

Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), batas waktu daluwarsa pengaduan tindak pidana aduan adalah 6 bulan jika korban bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan 9 bulan jika korban di luar negeri. Kedua tenggang waktu ini dihitung sejak korban mengetahui adanya tindak pidana tersebut.

Berikut adalah rincian aturan dan mekanismenya:

1. Jangka Waktu Pengaduan

·       6 Bulan (Dalam Negeri): Apabila orang yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

·       9 Bulan (Luar Negeri): Apabila orang yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Aturan Perhitungan Waktu

·       Mulai Dihitung: Tenggang waktu mulai berlaku terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana.

·       Pengecualian bagi Beberapa Pengadu: Jika terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu, masa daluwarsa ini dihitung secara masing-masing. Artinya, batas waktu pelaporan bagi setiap korban atau pengadu bisa berbeda, tergantung pada kapan mereka secara pribadi mengetahui tindak pidana tersebut.

Catatan Penting:

Apabila masa daluwarsa ini terlewati (misal: korban baru melapor 8 bulan kemudian padahal tinggal di Indonesia), maka hak mengadu gugur dan kasus tindak pidana tersebut tidak dapat lagi diproses secara hukum.

Sumber : www.google.com