Aturan mengenai percobaan tindak pidana (poging)
dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tercantum dalam Pasal 17 dan
Pasal 18. Inti dari pasal ini adalah mempidana seseorang yang niat jahatnya
telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan, namun tindak pidana tersebut
gagal diselesaikan bukan karena kehendaknya sendiri.
Berikut adalah rincian spesifik mengenai tindak pidana percobaan berdasarkan
ketentuan tersebut:
1. Kapan Percobaan Tindak Pidana Terjadi (Pasal 17)
Percobaan tindak pidana dianggap terjadi jika:
- Adanya
niat: Niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
tindak pidana.
- Syarat
Permulaan Pelaksanaan (Pasal 17 ayat 2): Permulaan pelaksanaan
terjadi jika tindakan yang dilakukan dimaksudkan untuk terjadinya tindak
pidana dan tindakan tersebut langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana
yang dituju.
- Tidak
selesai karena faktor luar (Pasal 17 ayat 1): Pelaksanaan tidak
selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang
dilarang, yang terjadi bukan karena semata-mata atas kesadaran atau
kehendak pelaku sendiri.
2. Ancaman Pidana untuk Percobaan (Pasal 17 ayat 3 &
4)
- Aturan
umum: Maksimum pidana pokok yang dijatuhkan untuk tindak pidana
percobaan adalah paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari
maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
- Kasus
khusus: Jika tindak pidana selesai diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pelaku percobaan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pidana tambahan: Pidana tambahan untuk tindak pidana percobaan sama dengan tindak pidana pokoknya.
3. Pengecualian: Pelaku Tidak Dipidana (Pasal 18)
Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
- Tidak
menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela.
- Dengan
kehendaknya sendiri berhasil mencegah tercapainya tujuan atau akibat dari
perbuatannya
Namun demikian, apabila percobaan yang gagal tersebut telah
menimbulkan kerugian atau perbuatan yang terhenti itu menurut undang-undang
merupakan suatu tindak pidana tersendiri, pelaku tetap dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatan khususnya tersebut.
