DALUARSA ADUAN Clone
PERCOBAAN

Aturan mengenai percobaan tindak pidana (poging) dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Inti dari pasal ini adalah mempidana seseorang yang niat jahatnya telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan, namun tindak pidana tersebut gagal diselesaikan bukan karena kehendaknya sendiri. 

Berikut adalah rincian spesifik mengenai tindak pidana percobaan berdasarkan ketentuan tersebut:

1. Kapan Percobaan Tindak Pidana Terjadi (Pasal 17)

Percobaan tindak pidana dianggap terjadi jika:

  • Adanya niat: Niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana.
  • Syarat Permulaan Pelaksanaan (Pasal 17 ayat 2): Permulaan pelaksanaan terjadi jika tindakan yang dilakukan dimaksudkan untuk terjadinya tindak pidana dan tindakan tersebut langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.
  • Tidak selesai karena faktor luar (Pasal 17 ayat 1): Pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, yang terjadi bukan karena semata-mata atas kesadaran atau kehendak pelaku sendiri. 

2. Ancaman Pidana untuk Percobaan (Pasal 17 ayat 3 & 4)

  • Aturan umum: Maksimum pidana pokok yang dijatuhkan untuk tindak pidana percobaan adalah paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
  • Kasus khusus: Jika tindak pidana selesai diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pelaku percobaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Pidana tambahan: Pidana tambahan untuk tindak pidana percobaan sama dengan tindak pidana pokoknya.

3. Pengecualian: Pelaku Tidak Dipidana (Pasal 18)

Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan

  • Tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela.
  • Dengan kehendaknya sendiri berhasil mencegah tercapainya tujuan atau akibat dari perbuatannya

Namun demikian, apabila percobaan yang gagal tersebut telah menimbulkan kerugian atau perbuatan yang terhenti itu menurut undang-undang merupakan suatu tindak pidana tersendiri, pelaku tetap dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan khususnya tersebut.