PENDAHULUAN
Praperadilan kembali menjadi
perhatian publik setelah perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo memasuki
rangkaian permohonan praperadilan yang berulang. Pada Agustus 2026, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan kembali memeriksa permohonan praperadilan terkait
tindakan pencekalan dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7
RI Joko Widodo. Sebelumnya, telah muncul sejumlah permohonan praperadilan yang
berkaitan dengan aspek berbeda dalam proses penanganan perkara tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian
menimbulkan pertanyaan mendasar: “apakah pengajuan praperadilan
berkali-kali merupakan bentuk optimalisasi hak tersangka untuk memperoleh
perlindungan hukum, atau justru berpotensi menjadi strategi untuk memperlambat
penyelesaian pokok perkara?”
Pertanyaan tersebut penting
karena praperadilan pada hakikatnya bukanlah forum untuk menentukan apakah
seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Praperadilan merupakan mekanisme
pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum dalam
proses pidana.
Dengan demikian, perlu dibedakan
secara tegas antara hak untuk menguji legalitas tindakan Aparat Penegak
Hukum dengan penggunaan prosedur hukum sebagai sarana menghambat proses
pemeriksaan perkara pokok.
PRAPERADILAN BUKAN PENGADILAN
POKOK PERKARA
Secara konseptual, praperadilan
lahir untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam proses
penegakan hukum pidana. Praperadilan memberikan ruang kepada pengadilan untuk
menguji tindakan Aparat Penegak Hukum tertentu, seperti sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan
lain yang termasuk dalam objek praperadilan sesuai perkembangan hukum acara
pidana.
Perluasan objek praperadilan juga
tidak dapat dilepaskan dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya
setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan
antara lain terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Artinya, praperadilan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa
kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Namun, fungsi tersebut tidak
berarti bahwa setiap keberatan terhadap proses penyidikan harus selalu
dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan pokok perkara.
KETIKA PRAPERADILAN DIAJUKAN
BERULANG KALI
Persoalan menjadi lebih kompleks
ketika pihak yang sama mengajukan beberapa permohonan praperadilan dalam satu
rangkaian perkara. Dalam konteks perkara Roy Suryo, pemberitaan terbaru
menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak seluruhnya
mempunyai objek identik. Sebagian berkaitan dengan tindakan hukum yang berbeda,
termasuk persoalan pencekalan dan proses penyidikan. Karena itu, secara hukum
harus dilakukan analisis secara konkret.
“Mengajukan praperadilan lebih
dari sekali tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hukum”.
Apabila objek yang diuji berbeda,
tindakan aparat yang dipersoalkan berbeda, atau terdapat peristiwa hukum baru
yang belum pernah diperiksa sebelumnya, maka terdapat argumentasi bahwa
permohonan tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang sah. Sebaliknya,
apabila permohonan diajukan berulang-ulang dengan substansi yang pada
hakikatnya sama, dengan tujuan semata-mata untuk menghambat proses penyidikan
atau menunda pemeriksaan pokok perkara, maka diperlukan pengujian yang lebih
kritis terhadap tujuan dan akibat penggunaan mekanisme tersebut.
PRAPERADILAN HARUS TETAP
BERADA DALAM KORIDOR DUE PROCESS OF LAW
Dalam negara hukum, tersangka
mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, negara juga
mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum pidana
dapat berjalan secara efektif. Di sinilah prinsip due process of law harus
ditempatkan secara seimbang.
Perlindungan terhadap tersangka
bukan berarti memberikan hak untuk menghentikan proses hukum tanpa batas. Sebaliknya,
kewenangan aparat penegak hukum juga tidak boleh digunakan tanpa kontrol. Praperadilan
berada tepat di antara dua kepentingan tersebut namun tidak boleh berubah
menjadi instrumen yang menyebabkan proses penegakan hukum kehilangan
efektivitasnya.
JANGAN MENJADIKAN PRAPERADILAN
“TRIAL BEFORE TRIAL”
Praperadilan harus dihindarkan
dari fenomena yang dapat disebut sebagai “trial before trial”, yaitu ketika
forum praperadilan justru digunakan untuk menguji hampir seluruh substansi
perkara pidana. Jika hal tersebut terjadi, maka batas antara pemeriksaan
legalitas proses dengan pemeriksaan pokok perkara menjadi kabur.
Hakim praperadilan pada akhirnya dapat terdorong untuk menilai bukti, saksi, konstruksi tindak pidana, bahkan kesalahan atau tidaknya seseorang secara substantif. Padahal, seluruh persoalan tersebut semestinya diperiksa dalam forum pengadilan perkara pokok dengan proses pembuktian yang lengkap. Karena itu, ukuran penting dalam praperadilan bukan semata-mata bukan berapa kali permohonan diajukan, tetapi juga terkait apa objeknya, apa dasar hukumnya, apakah terdapat peristiwa hukum baru, dan apa tujuan serta akibat dari permohonan tersebut.
PENUTUP
Fenomena pengajuan praperadilan
secara berulang memberikan pelajaran penting bagi perkembangan hukum acara
pidana Indonesia. Tidak tepat apabila setiap pengajuan praperadilan berulang
langsung dicap sebagai penyalahgunaan hukum. Namun demikian, tidak tepat pula
apabila hak mengajukan praperadilan dipahami sebagai hak tanpa batas yang dapat
digunakan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.
Yang menjadi parameter adalah objek
permohonan, dasar hukum, adanya peristiwa atau tindakan hukum baru, putusan
sebelumnya, serta tujuan dan akibat dari pengajuan praperadilan tersebut.
Pada akhirnya, kualitas sistem
peradilan pidana tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat negara melakukan
penegakan hukum, tetapi juga oleh seberapa efektif hukum memberikan
perlindungan terhadap warga negara dari tindakan yang tidak sah.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak individu sekaligus menjamin efektivitas penegakan hukum.
