PRAPERADILAN BERULANG KALI BEDAH KASUS ROY SURYO DALAM PERKARA DUGAAN IJAZAH PALSU JOKOWI PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA ATAU STRATEGI MENUNDA POKOK PERKARA?

PENDAHULUAN

Praperadilan kembali menjadi perhatian publik setelah perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo memasuki rangkaian permohonan praperadilan yang berulang. Pada Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memeriksa permohonan praperadilan terkait tindakan pencekalan dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, telah muncul sejumlah permohonan praperadilan yang berkaitan dengan aspek berbeda dalam proses penanganan perkara tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: “apakah pengajuan praperadilan berkali-kali merupakan bentuk optimalisasi hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum, atau justru berpotensi menjadi strategi untuk memperlambat penyelesaian pokok perkara?”

Pertanyaan tersebut penting karena praperadilan pada hakikatnya bukanlah forum untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum dalam proses pidana.

Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara hak untuk menguji legalitas tindakan Aparat Penegak Hukum dengan penggunaan prosedur hukum sebagai sarana menghambat proses pemeriksaan perkara pokok.

 

PRAPERADILAN BUKAN PENGADILAN POKOK PERKARA

Secara konseptual, praperadilan lahir untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam proses penegakan hukum pidana. Praperadilan memberikan ruang kepada pengadilan untuk menguji tindakan Aparat Penegak Hukum tertentu, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan lain yang termasuk dalam objek praperadilan sesuai perkembangan hukum acara pidana.

Perluasan objek praperadilan juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan antara lain terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Artinya, praperadilan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Namun, fungsi tersebut tidak berarti bahwa setiap keberatan terhadap proses penyidikan harus selalu dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan pokok perkara.

 

KETIKA PRAPERADILAN DIAJUKAN BERULANG KALI

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pihak yang sama mengajukan beberapa permohonan praperadilan dalam satu rangkaian perkara. Dalam konteks perkara Roy Suryo, pemberitaan terbaru menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak seluruhnya mempunyai objek identik. Sebagian berkaitan dengan tindakan hukum yang berbeda, termasuk persoalan pencekalan dan proses penyidikan. Karena itu, secara hukum harus dilakukan analisis secara konkret.

“Mengajukan praperadilan lebih dari sekali tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hukum”.

Apabila objek yang diuji berbeda, tindakan aparat yang dipersoalkan berbeda, atau terdapat peristiwa hukum baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, maka terdapat argumentasi bahwa permohonan tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang sah. Sebaliknya, apabila permohonan diajukan berulang-ulang dengan substansi yang pada hakikatnya sama, dengan tujuan semata-mata untuk menghambat proses penyidikan atau menunda pemeriksaan pokok perkara, maka diperlukan pengujian yang lebih kritis terhadap tujuan dan akibat penggunaan mekanisme tersebut.

 

PRAPERADILAN HARUS TETAP BERADA DALAM KORIDOR DUE PROCESS OF LAW

Dalam negara hukum, tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, negara juga mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum pidana dapat berjalan secara efektif. Di sinilah prinsip due process of law harus ditempatkan secara seimbang.

Perlindungan terhadap tersangka bukan berarti memberikan hak untuk menghentikan proses hukum tanpa batas. Sebaliknya, kewenangan aparat penegak hukum juga tidak boleh digunakan tanpa kontrol. Praperadilan berada tepat di antara dua kepentingan tersebut namun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menyebabkan proses penegakan hukum kehilangan efektivitasnya.

 

JANGAN MENJADIKAN PRAPERADILAN “TRIAL BEFORE TRIAL

Praperadilan harus dihindarkan dari fenomena yang dapat disebut sebagai “trial before trial”, yaitu ketika forum praperadilan justru digunakan untuk menguji hampir seluruh substansi perkara pidana. Jika hal tersebut terjadi, maka batas antara pemeriksaan legalitas proses dengan pemeriksaan pokok perkara menjadi kabur.

Hakim praperadilan pada akhirnya dapat terdorong untuk menilai bukti, saksi, konstruksi tindak pidana, bahkan kesalahan atau tidaknya seseorang secara substantif. Padahal, seluruh persoalan tersebut semestinya diperiksa dalam forum pengadilan perkara pokok dengan proses pembuktian yang lengkap. Karena itu, ukuran penting dalam praperadilan bukan semata-mata bukan berapa kali permohonan diajukan, tetapi juga terkait apa objeknya, apa dasar hukumnya, apakah terdapat peristiwa hukum baru, dan apa tujuan serta akibat dari permohonan tersebut.

PENUTUP

Fenomena pengajuan praperadilan secara berulang memberikan pelajaran penting bagi perkembangan hukum acara pidana Indonesia. Tidak tepat apabila setiap pengajuan praperadilan berulang langsung dicap sebagai penyalahgunaan hukum. Namun demikian, tidak tepat pula apabila hak mengajukan praperadilan dipahami sebagai hak tanpa batas yang dapat digunakan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.

Yang menjadi parameter adalah objek permohonan, dasar hukum, adanya peristiwa atau tindakan hukum baru, putusan sebelumnya, serta tujuan dan akibat dari pengajuan praperadilan tersebut.

Pada akhirnya, kualitas sistem peradilan pidana tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat negara melakukan penegakan hukum, tetapi juga oleh seberapa efektif hukum memberikan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan yang tidak sah.

Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak individu sekaligus menjamin efektivitas penegakan hukum.