DALUARSA ADUAN
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), batas waktu daluwarsa pengaduan tindak pidana aduan adalah 6 bulan jika korban bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan 9 bulan jika korban di luar negeri. Kedua tenggang waktu ini dihitung sejak korban mengetahui adanya tindak pidana tersebut.
Berikut adalah rincian aturan dan mekanismenya:
Jangka Waktu Pengaduan
Catatan Penting:
Apabila masa daluwarsa ini terlewati (misal: korban baru melapor 8 bulan kemudian padahal tinggal di Indonesia), maka hak mengadu gugur dan kasus tindak pidana tersebut tidak dapat lagi diproses secara hukum.
Sumber : www.google.com
